Minggu, 31 Juli 2016

Hukuman Untuk Pemakai Narkoba

Ilustrasi Penjara
Di sebuah persidangan, dua orang terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup karena tertangkap tangan mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Ini adalah sebuah keringanan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati. Dua pemakai sekaligus pengedar barang haram tersebut berinisial AR dan WP yang sama-sama bertempat tinggal di Kelurahan Tempel, Kecamatan Terlampir, Kota Suarabuaya.

Melihat dan menimbang, berhubung ini adalah kali pertama kedua terdakwa terjerat kasus kejahatan, Hakim akhirnya menawarkan sebuah kesepakatan keringanan hukuman untuk masing-masing terdakwa dengan ketentuan, mereka harus bisa menyadarkan para pemakai ataupun gembong narkoba untuk taubat dalam tempo satu minggu, semakin banyak akan semakin baik.

Pada hari ke 7, keduanya telah menghadap ke hakim dengan membawa laporan masing-masing, lalu hakim meminta AR untuk menunjukkan total keberhasilan.

Hakim : "Saudara AR, berapa jumlah orang yang berhasil Anda sadarkan akan bahayanya mengkonsumsi narkoba?"

AR: "38 pak."

Hakim : "Bagus, itu sesuatu yang mengagumkan. Sekarang, jelaskan bagaimana Anda bisa melakukannya?"

AR: "Saya menggambar dua buah lingkaran. Pertama besar, lalu mengecil. Ini sebagai perumpaan otak manusia sebelum dan sesudah mengkonsumsi narkoba."

Hakim : "Keren! Anda mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi hanya 15 tahun penjara. Sekarang, saudara WP, berapa orang yang telah Anda sadarkan?"

WP: "370 orang pak."

Hakim : "Luar biasa!! Anda benar-benar hebat, sekarang Anda dibebaskan. Lalu, bagaimana cara Anda dapat mempengaruhi orang sebanyak ini agar tidak mengkonsumsi narkoba?"

WP: "Saya juga menggunakan media gambar pak, dua buah lingkaran. Pertama kecil, kemudian membesar. Ini mengibaratkan sebuah lubang anus dari sebelum masuk penjara dan setelah masuk penjara pak."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar